Verily! Those who fear their Lord unseen, theirs will be forgiveness and a great reward (Al Muluk :12)

Jumat, 26 April 2013

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT

Sebagian kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat Jum’at karena sikap meremehkannya serta lengah untuk menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar agama Allah, yang dalam hal itu Dia telah menyatakan dengan firman-Nya:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang-siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar agama Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]
Dan hendaklah orang yang suka mengabaikan dan meningalkan shalat Jum’at mengetahui bahwa dengan demikian itu dia telah melakukan perbuatan dosa besar sekaligus kejahatan yang besar. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengadzabnya dengan mengunci mati hatinya, sehingga dia tidak akan pernah tahu suatu kebaikan dan tidak juga dapat mengingkari kemungkaran. Dia pun tidak akan pernah merasakan nikmatnya Islam serta tidak pula merasakan manisnya iman.

Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abu HurairahRadhiyallahu ‘anhu. Keduanya pernah mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas pilar-pilar mimbarnya
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan mengunci mati hati mereka yang kemudian mereka termasuk orang-orang yang lalai.” [1]
At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan menilainya hasan, serta dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.

Dari Abu al-Ja’d adh-Dhamri Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci mati hatinya.” [2]
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ.
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia adalah seorang munafiq.” [3]
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ، فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah men-campakkan Islam ke belakang punggungnya.” [4]
MENGULUR WAKTU DATANG KE MASJID SEHINGGA KHATIB NAIK MIMBAR
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat Jum’at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta pahala yang melimpah.

Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَـامِسَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَـامُ حَضَـرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur. Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah.” [5]
Maksudnya, para Malaikat itu menutup lembaran catatan pahala bagi mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). 
Pengertian tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai hasan oleh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَقْعُدُ الْمَلاَئِكَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَعَهُمُ الصُّحُفُ يَكْتُبُونَ النَّاسَ فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ طُوِيَتِ الصُّحُفُ قُلْتُ: يَا أَبَا أُمَامَةَ لَيْسَ لِمَنْ جَاءَ بَعْدَ خُرُوجِ اْلإِمَامِ جُمُعَةٌ؟ قَالَ: بَلَى وَلَكِنْ لَيْسَ مِمَّنْ يُكْتَبُ فِي الصُّحُفِ
Pada hari Jum’at para Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika imam (khatib) telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu akan ditutup.”
Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum’at baginya?”
Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam lembaran-lem-baran catatan.” [6]

TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN, DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI JUM’AT
Di antara jama’ah ada juga yang mengabaikan masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum’at.

Padahal Islam menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum’at pada pertemuan mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu para Malaikat.

Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.” [7]
Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى
Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai mi-nyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.” [8]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaa-i’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Se-putar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 865), dan an-Nasa-i (no. 1370), serta Ibnu Majah (no. 794).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15072), Abu Dawud (no. 1052), at-Tirmidzi (no. 500), an-Nasa-i (no. 1369), Ibnu Majah (no. 1125). Dan at-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan.”
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 258/Ihsaan), Ibnu Khuzaimah (no. 1857) dengan sanad yang hasan, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 726).
[4]. Shahih Mauquf: Dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 732).
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
[6]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 21765) dan selainnya yang dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 710).
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883).

Read More...

Kamis, 25 April 2013

KEUTAMAAN MU'AWIYAH BIN ABU SUFYAN


Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu'anhuma adalah salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Beliau dilahirkan 15 tahun sebelum peristiwa hijrah. Mengikut pendapat yang lebih tepat, beliau memeluk Islam setelah Perjanjian Hudaibiyah, yaitu antara tahun 6 hingga 8 hijrah. [Maulana M. Asri Yusoff – Sayyidina Mu’awiyah: Khalifah Rashid Yang Teraniaya (Pustaka Bisyaarah, Kubang Kerian, 2004). Dalam sebuah hadits yang dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani rahimaullah, Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendoakan Mu’awiyah: “Ya Allah! Jadikanlah beliau orang yang memimpin kepada hidayah dan berikanlah kepada beliau hidayah.” [Silsilah Al-Ahadits Al-Shahihah hadits no: 1969]

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya hadits 2924 bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pasukan pertama daripada golongan umatku yang berperang di laut, telah dipastikan bagi mereka (tempat di syurga).” Fakta sejarah mencatatkan bahwa armada laut yang pertama bagi umat Islam dipimpin oleh Mu’awiyah pada zaman pemerintahan ‘Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.

Di dalam Shahih Muslim no: 2501, Abu Sufyan pernah meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Mu’awiyah menjadi jurutulis baginda. Rasulullah memperkenankan permintaan ini. Sejak itu Mu’awiyah menjadi juru tulis al-Qu’ran dan surat-surat Rasulullah, sekaligus menjadi orang yang dipercayai di sisi beliau.

Mu’awiyah juga merupakan seorang sahabat yang dihormati oleh para sahabat yang lain. Beliau diangkat menjadi gubernur di Syam semasa zaman pemerintahan ‘Umar dan ‘Utsman. Pada zaman pemerintahan beliau sendiri, pernah seorang mengadu kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Mu’awiyah melaksanakan shalat witir dengan hanya satu rakaat. Ibn Abbas menjawab: “(Biarkan), sesungguhnya dia seorang yang faqih (faham agama).” [Shahih al-Bukhari – hadits no:3765]

Demikianlah beberapa keutamaan Mu’awiyah yang sempat dinyatakan dalam tulisan ini. Dapat dikenali bahwa beliau bukanlah sebarangan orang tetapi merupakan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia.


Pendirian Mu’awiyah tentang kekhalifahan Ali.

Saat ‘Utsman ibn Affan radhiallahu ‘anhu dibunuh , Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah. Beliau dibai’at oleh sebagian umat islam. Ada sebagian lain yang tidak membai’at beliau, di antaranya ialah Mu’awiyah. Hal ini terjadi bukan karena Mu’awiyah menafikan jabatan khalifah Ali, akan tetapi Mu’awiyah menghendaki Ali terlebih dahulu menjatuhkan hukuman
qishas ke atas pembunuh ‘Utsman. Al-Imam Ibn Hazm rahimaullah menjelaskan:

“Dan tidaklah Mu’awiyah mengingkari sedikit pun keutamaan Ali dan hak beliau untuk menjadi khalifah. Akan tetapi pada ijtihad beliau, perlu didahulukan penangkapan ke atas para pembakar api fitnah daripada golongan para pembunuh ‘Utsman radhiallahu ‘anhu daripada urusan bai’at. Dan beliau juga berpendapat dirinya paling berhak untuk menuntut darah ‘Utsman.” [al-Fishal, jilid. 3]

Di sisi Ali bin Abi Thalib, beliau bukan sengaja membiarkan para pembunuh ‘Utsman berkeliaran secara bebas. Malah beliau mengetahui bahwa mereka menyamar diri dan berselindung di golongan umat Islam serta berpura-pura membai’at beliau. Akan tetapi dalam suasana umat Islam yang masih berpecah-belah, adalah sukar untuk beliau mengambil apa-apa tindakan. Sebaliknya jika umat Islam bersatu, mudah baginya untuk mengambil tindakan atas para pembunuh ‘Utsman.

Terjadinya Perang Shiffin

Setelah Perang Jamal berakhir, Ali bin Abi Thalib menghantar utusan kepada Mu’awiyah meminta beliau berbai’at kepada dirinya. Mu’awiyah menolak, sebaliknya mengulangi tuntutan beliau agar Ali mengambil tindakan ke atas para pembunuh ‘Utsman. Jika tidak, Mu’awiyah sendiri yang akan mengambil tindakan. Mendengar jawaban yang sedemikian, Ali menyiapkan pasukannya dan mulai bergerak ke arah Syam. Skenario ini menyebabkan Mu’awiyah juga mempersiapkan pasukannya dan mula bergerak ke arah Kufah. Akhirnya kedua-dua pasukan ini bertemu di satu tempat yang bernama Shiffin dan bermulalah peperangan yang dikenali dengan Perang Shiffin.

Para peneliti berbeda pendapat, kenapa Ali mempersiapkan pasukannya ke arah Syam? Persoalan ini masih memerlukan penelitian yang mendalam dengan mengambil kira faktor-faktor luar dan dalam yang
ada pada saat itu. Ali tidak akan mengambil apa-apa tindakan melainkan ia adalah untuk kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Hal ini mengingatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang meramalkan terjadinya Perang Shiffin:

“Tidak akan datang Hari Kiamat sehingga dua golongan yang besar saling berperang. Terjadi antara kedua-duanya pembunuhan yang dahsyat padahal seruan kedua-duanya adalah satu (yakni kebaikan Islam dan umatnya).” [Shahih Muslim – hadits no: 157]

Mu’awiyah memberontak kepada Ali?
Kini penelitian kita sampai kepada persoalan: Benarkah Mu’awiyah memimpin pemberontakan ke atas Ali? Jawabannya tidak. Ini karena jika dikatakan seseorang itu memberontak kepada pemimpinnya, niscaya pemberontak itulah yang bergerak ke arah pemimpin. Akan tetapi dalam kasus Mu’awiyah, beliau tidak bergerak ke arah Ali. Sekalipun Mu’awiyah enggan membai’at Ali, beliau hanya berdiam diri di Syam tanpa memulai tindakan apa-apa. Syaikh Muhib Al-Din Al-Khatib rahimaullah (1389H) menjelaskan:

“…lalu Ali berangkat meninggalkan Kufah dan menuju di permulaan jalan yang menuju ke arah Syam dari Iraq. Ali mengisyaratkan supaya orang tetap tinggal di Kufah dan mengirimkan yang selainnya ke Syam. Sampai berada kepada Mu’awiyah bahwa Ali telah mempersiapkan pasukannya dan Ali sendiri keluar untuk memerangi beliau. Maka para pembesar Syam mengisyaratkan kepada Mu’awiyah agar dia sendiri turut keluar (untuk berhadapan dengan pasukan Ali). Maka orang-orang Syam berangkat menuju ke Sungai Furat melalui Shiffin dan Ali maju bersama pasukannya menuju Shiffin juga.

…Seandainya Ali tidak mempersiapkan pasukan yang bergerak dari Kufah niscaya Mu’awiyah tidak akan bergerak (dari Syam).” [catatan notakaki Al-‘Awashim min Al-Qawashim, hal. 166 & 168]

Dalam persoalan ini terdapat sebuah hadits yang lazim dijadikan alasan melabel Mu’awiyah sebagai pemberontak. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya – hadits no: 2916 di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu: “Engkau akan dibunuh oleh kelompok pemberontak.” Di dalam Perang Shiffin, ‘Ammar berada di dalam pasukan Ali dan beliau terbunuh dalam peperangan tersebut. Lalu Mu’awiyah dilabel sebagai pemberontak karena pasukan beliaulah yang memerangi Ali sehingga menyebabkan ‘Ammar terbunuh.

Sebenarnya tidak tepat menggunakan hadits di atas untuk melabel Mu’awiyah sebagi pemberontak. Sebabnya:

Sejak awal para sahabat mengetahui bahwa ‘Ammar bin Yasir berada di dalam pasukan Ali. Dengan itu, sesiapa yang memerangi pasukan Ali, niscaya mereka adalah para pemberontak. Akan tetapi fakta sejarah mencatatkan bahwa banyak sahabat yang mengecualikan diri dari Perang Shiffin. Jika mereka memandang pasukan Mu’awiyah sebagai pemberontak, niscaya mereka tidak akan mengecualikan diri, malah tanpa
ragu akan menyertai pasukan Ali. Sikap mereka mengecualikan diri menunjukkan mereka tidak memandang pasukan Mu’awiyah sebagai pihak yang memberontak. Perlu ditambah bahwa hadits yang meramalkan pembunuhan ‘Ammar bin Yasir oleh kelompok pembangkang adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh lebih daripada 20 orang sahabat. [Rujuk Qathf Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah oleh Al-Imam As-Suyuthi (911H) (Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1985), hadits no: 104]

Ali juga mengetahui bahwa ‘Ammar bin Yasir berada dalam pasukannya. Akan tetapi Ali mengakhiri Perang Shiffin melalui perdamaian yang disebut sebagai peristiwa Tahkim. Seandainya Ali memandang Mu’awiyah sebagai pemberontak, niscaya beliau tidak akan melakukan usaha perdamaian dengannya.

Saat terbunuhnya Ali, jabatan khalifah diserahkan kepada anaknya, Hasan bin Ali radhiallahu ‘anhu. Tidak berapa lama setelah itu, Hasan menyerahkan jabatan khalifah kepada Mu’awiyah. Padahal Hasan juga mengetahui bahwa ‘Ammar bin Yasir telah terbunuh dalam Perang Shiffin. Jika Hasan memandang Mu’awiyah sebagai pemberontak, niscaya beliau tidak akan menyerahkan jabatan khalifah kepada Mu’awiyah. Namun Hasan tetap menyerahkannya, menunjukkan beliau tidak memandang Mu’awiyah sebagai pemberontak.

Semua ini membawa kepada persoalan seterusnya, siapakah yang sebenarnya dimaksudkan sebagai “kelompok pemberontak”? Kelompok pemberontak tersebut bukanlah pasukan Mu’awiyah maupun pasukan Ali, akan tetapi adalah orang-orang yang pada asalnya menyebabkan terjadinya peperangan antara Mu’awiyah dan Ali. Mereka adalah kelompok pemberontak yang asalnya memberontak kepada ‘Utsman ibn Affan sehingga akhirnya membunuh beliau. Diingatkan bahwa sekalipun pada zahirnya peperangan kelihatan terjadi di antara sahabat, faktor yang menggerakkannya ialah para pemberontak yang asalnya terlibat dalam pembunuhan ‘Utsman.

Syaikh Muhib Al-Din Al-Khatib rahimaullah menjelaskan hakikat ini:

“Sesungguhnya orang yang membunuh orang Islam dengan tangan kaum Muslimin setelah terjadinya pembunuhan ‘Utsman, maka dosanya berada di atas para pembunuh ‘Utsman karena mereka adalah pembuka pintu fitnah dan mereka yang menyalakan apinya dan mereka yang menipu sebagian hati kaum muslimin dengan sebagian yang lain. Maka sebagaimana mereka membunuh ‘Utsman maka mereka juga membunuh setiap orang yang mati setelah ‘Utsman, di antaranya separti ‘Ammar dan orang yang lebih utama daripada ‘Ammar yaitu Thalhah dan al-Zubair, sehinggalah berakhirnya fitnah dengan terbunuhnya Ali.

…..Segala sesuatu yang terjadi karena fitnah maka yang menanggungnya adalah orang yang menyalakan apinya karena merekalah penyebab yang pertama. Mereka itulah “kelompok pembangkang” yang membunuh, yang menyebabkan setiap pembunuhan dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin dan perpecahan yang terjadi setelah kedua-dua perang tersebut.” [catatan notakaki al-‘Awashim min al-Qawashim, hal. 173]

Kebenaran tetap bersama pemimpin.
Sekalipun dikatakan bahwa Mu’awiyah bukan pemberontak, tidaklah berarti Mu’awiyah berada di pihak yang benar. Di dalam Islam, apabila ada perbedaan pendapat antara pemimpin dan selain pemimpin, maka kebenaran terletak bersama pemimpin. Hendaklah mereka yang menyelisihi pemimpin tetap bersama pemimpin dan berbincang dengan beliau terhadap apa yang diperselisihkan. Di dalam peristiwa yang membawa kepada Perang Shiffin, pemimpin saat itu ialah Ali. Maka sikap yang lebih tepat bagi Mu’awiyah ialah tidak meletakkan syarat untuk membai’at ‘Ali, sebaliknya membai’at beliau dan kemudian berbincang dengan beliau cara terbaik untuk mengambil tindakan ke atas para pembunuh ‘Utsman.

Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah rahima
hullah menegaskan:

Dan Mu’awiyah bukanlah dari golongan mereka yang memilih untuk memulai perang, bahkan beliau dari golongan yang paling menghendaki agar tidak terjadi perang ….. yang benar adalah (dengan) tidak (sepatutnya) terjadinya peperangan. Meninggalkan peperangan adalah lebih baik bagi kedua-dua pihak. Tidaklah dalam peperangan tersebut (Perang Shiffin, ada satu) pihak yang benar. Akan tetapi Ali lebih mendekati kebenaran daripada Mu’awiyah. Peperangan adalah peperangan karena fitnah, tidak ada yang wajib dan tidak ada yang sunat dan meninggalkan perang adalah lebih baik bagi kedua-dua pihak. Hanya saja Ali adalah lebih benar. Dan ini merupakan pendapat (al-Imam) Ahmad dan kebanyakan ahli hadits dan kebanyakan para imam fiqh dan ini juga merupakan pendapat para tokoh sahabat dan tabi’in yang selalu mendapat kebaikan.” [Minhaj al-Sunnah, jld. 4, hal. 447-448]

Wallahu a'lam
Read More...

Senin, 02 Januari 2012

DIBALIK PERAYAAN TAHUN BARU

Kita sering lihat dan mendengar, bahwa tahni`ah (ucapan selamat) kaum Nasrani adalah : “Marry Christmas and Happy New Year”, “Selamat Natal dan Tahun Baru”. Namun, tunggu dulu. Tidak itu saja… Ternyata kaum pagan Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus.

Pesta tahun baru sendiri, merupakan syiarnya kaum Yahūdî .

Rosh Hashanah (bahasa Ibrani: ראש השנה) secara etimologis berarti "permulaan tahun". Hari raya ini adalah satu dari 4 perayaan tahun baru yang dilakukan oleh orang Yahudi.[1] Hari raya ini juga seringkali disebut sebagai Yom Teruah (bahasa Ibrani: יום תרועה Hari Meniup Serunai Shofar), Yom Hazikarom (Hari Mengingat), Yom Hadim (Hari Penghakiman), atau Ianim Nora'im (Hari Pertobatan Sepuluh Hari)[3]. Dirayakan setiap tanggal 1 dan 2 bulan Tishrei, bulan ke-7 dalam Kalender Yahudi (Bulan ke-1 adalah Nisan), mendahului hari raya Yom Kippur yang diperingati tanggal 10 Tishrei. Biasanya dalam kalender Masehi, jatuh sekitar bulan September-Oktober. Pada perayaan ini, ada kebiasaan untuk memakan roti yang dicelupkan pada madu (biasanya dicelupkan pada garam). Hal ini melambangkan harapan untuk tahun baru yang baik dan "manis". Ciri khas lainnya dari perayaan ini adalah ditiupnya serunai yang disebut shofar sepanjang hari di sinagoge sebagai tanda perayaan. Sama seperti orang yang meniup terompet pada malam tahun baru.

Ada lagi yang mengisi kegiatan ini dengan bid’ah-bid’ah yang tidak pernah dituntunkan oleh Rasūlullâh dan tidak pula dikerjakan oleh generasi terbaik, para sahabat dan as-Salaf ash-Shâlih. Mereka melakukan sholât malam (Qiyâmul Layl) berjama’ah khusus pada malam tahun baru saja dan disertai niat pengkhususannya. Ada lagi yang melakukan Muhâsabah atau renungan suci akhir tahun, dengan membaca ayat-ayat al-Qur`ân sambil menangis-nangis. Ada lagi yang berdzikir berjamâ’ah bahkan sampai istighôtsah kubrô. Dan segala bentuk bid’ah-bid’ah lainnya.

Dalîl-Dalîl Pengharamannya


Syaikhul Islâm rahimahullâh berkata :

”Menyepakati kaum kuffâr di dalam perayaan-perayaan mereka tidak boleh hukumnya dengan dua argumentasi dalil, yaitu dalil umum dan dalil khusus. Dalil umumnya adalah, bahwa menyepakati ahli kitâb di dalam perkara yang tidak berasal dari agama kita dan tidak pula berasal dari kebiasaan salaf kita, maka di dalamnya terdapat kerusakan menyepakati mereka dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Menyelisihi mereka ada maslahatnya bagi kita, sebagaimana sabda Nabî Shallâllâhu ’alaihi wa sallam : ”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” Hadîts ini berkonsekuensi akan haramnya menyerupai kaum kuffâr secara mutlak. Demikian pula sabda Nabî, ”Selisihilah kaum musyrikîn”, sedangkan hari raya mereka termasuk jenis amal perbuatan berupa agama atau syiar agama mereka yang bâthil. Adapun dalîl-dalîl khusus tentang (haramnya menyepakati) perayaan kaum kuffâr ada di dalam al-Kitâb, as-Sunnah, al-Ijmâ’ dan al-I’tibar yang menunjukkan atas haramnya menyepakati kaum kuffâr di dalam berbagai perayaan mereka.” [Iqtidhâ` ash-Shirâthal Mustaqîm].

Allôh Azza wa Jalla berfirman

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

”Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqân : 72)

Adapun âtsar sahabat dan ulama salaf dalam masalah ini, sangatlah banyak. Diantaranya adalah ucapan ’Umar radhiyallâhu ’anhu, beliau berkata :

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allôh.” [Sunan al-Baihaqî IX/234].

’Abdullâh bin ’Amr radhiyallâhu ’anhumâ berkata :

من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حُشِر معهم يوم القيامة

”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al-Baihaqî IX/234].
Ikut merayakan bahkan walaupun hanya mengucapkan “selamat” mempunyai konsekuensi yang besar dalam Islam. Memberi selamat termasuk salah satu bentuk keridhaan, kerelaan dan kesenangan atas sesuatu. Nah memberi selamat atas hari raya kaum kafir berarti ridha atas kekafiran mereka. Seorang muslim yang ridha atas kekafiran dikhawatirkan juga akan menjadi kufur seperti orang-orang kafir itu. Sebab pembatal keimaman ada 9 yaitu:
1. Sombong dan menolak beribadah kepada Allah, walaupun dia mengakui kebenaran Islam
2. Syirik dalam beribadah kepada Allah
3. Meminta pertolongan kepada selain Allah, dengan pertolonga yang tidak bisa dilakukan oleh manusia biasa
4. Mendustakan Rasulullah atau membenci yang dibawa oleh beliau
5. TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR ATAU RAGU TERHADAP KEKAFIRAN MEREKA ATAU MEMBENARAKN MADZHAB MEREKA ATAU RIDHA DENGAN KEKAFIRAN MEREKA.
6. Memperolok-olok Allah, Al Qur’an, para nabi, dan Islam, baik secara serius maupun bercanda
7. Membantu orang kafir dalam memusuhi Islam
8. Meyakini bahwa ada sebagian orang yang boleh keluar dari ajaran Rasulullah (murtad)
9. Meyakini ada yang lebih sempurna dari ajaran Agama Rasulullah

Jadi hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim terhadap perayaan orang kafir (termasuk perayaan Malam Tahun Baru adalah:
1. Tidak mengingatnya
2. Tidak mengucapkan selamat atasnya kepada siapapun
3. Tidak turut serta membantu acara tersebut sekecil apapun
4. Tidak menghadiri acara tersebut apapun bentuknya
5. Tidak memakan hidangannya
6. Menolaknya dalam hati dan secara zhahir
7. Berlepas diri darinya dan orang-orang yang merayakannya
Read More...

Selasa, 29 November 2011

KUNYAH, SEBUAH SUNNAH DALAM NAMA

MUQODDIMAH

Ternyata ada sebagian kalangan yang melecehkan Sunnah “kunyah[1] ”. Penulis tahu hal ini ketika membaca komentar-komentar di situs kami. Menurut mereka: sok Arab, sok alim dan lainnya. Demikianlah sikap dan komentar sebagian kalangan tentang Sunnah ini. Bagaimanakah sebenarnya hakikat permasalahannya?! In sya Alloh pada kesempatan ini, akan kita bahas tentang jawabannya. Semoga Alloh subhanahu wa ta’aala selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita.

DEFINISI KUNYAH

Kunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, seperti Abu Abdillah dan Ibnu Hajar. Sedangkan “Ummu” atau “Bintu” adalah untuk perempuan, seperti Ummu Aisyah dan bintu Malik.
Kunyah apabila bergabung dengan nama asli maka kunyah boleh diawalkan atau diakhirkan. Contoh Abu Hafsh Umar atau Bakr Abu Zaid. Namun yang lebih masyhur, kunyah diawalkan karena maksud dari kunyah adalah untuk menunjukkan kepada dzat bukan sebagai sifat.[2]

Kunyah secara umum merupakan suatu penghormatan dan kemuliaan.[3]Seorang peyair berkata:

أُكْنِيْهِ حِيْنَ أُنَادِيْهِ لِأُكْرِمَهُ
وَلاَ أُلَقِّبُهُ وَالسَّوْءَةُ اللَّقَبُ

Aku memanggilnya dengan kunyah sebagai penghormatan padanya
Dan saya tidak menggelarinya, karena gelar adalah jelek baginya.[4]

Namun terkadang kunyah juga bisa bermakna celaan seperti Abu Jahl, Abu Lahab dan lain sebagainya.[5]



DALIL-DALIL DISYARI’ATKANNYA KUNYAH

Hadits Pertama:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَبِيُّ - صلى الله عليه وسلم-أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا, وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ, قَالَ أَحْسَبُهُ فَطِيْمٌ, وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ نُغَيْرٌ ؟

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya mempunyai saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam datang, beliau mengatakan, ’Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughoir (Nughoir adalah sejenis burung)?’”[6]

Imam Bukhori rahimahulloh membuat bab hadits ini dengan ucapannya “Bab kunyah untuk anak dan orang yang belum mempunyai anak”. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahulloh berkata: “Imam Bukhori mengisyaratkan dalam bab ini untuk membantah anggapan orang yang melarang kunyah bagi yang belum mempunyai anak dengan alasan bahwa hal itu menyelisihi fakta.”[7]

Imam Ibnul Qosh asy-Syafi’i rahimahulloh berkata: “Dalam hadits ini terdapat faedah tentang bolehnya memberi kunyah kepada orang yang belum mempunyai anak.”[8]

Hadits Kedua:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم-: يَا رَسُوْلَ اللهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِيْ, فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ: إِكْتَنِيْ أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللهِ, فَكَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ عَبْدِ اللهِ حَتَّى مَاتَتْ وَلَمْ تَلِدْ قُطُّ

Dari Urwah bahwasanya ’Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam: “Wahai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam, seluruh istrimu mempunyai kunyah selain diriku.”Maka Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berkunyahlah dengan Ummu Abdillah.” Setelah itu ’Aisyah radhiyallahu ‘anha selalu dipanggil dengan Ummu Abdillah[9] hingga meninggal dunia, padahal dia tidak melahirkan seorang anak pun.”[10]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahulloh berkata: “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya kunyah sekalipun belum mempunyai anak. Karena hal ini termasuk adab Islam yang menurut pengetahuan kami tidak ada dalam agama-agama lainnya. Maka hendaknya kaum muslimin menerapkan Sunnah ini baik kaum pria maupun wanita.”[11]

Hadits Ketiga:

أَنَّ عُمَرَ قَالَ لِصُهَيْبٍ مَا لَكَ تَكْتَنِى بِأَبِى يَحْيَى وَلَيْسَ لَكَ وَلَدٌ. قَالَ كَنَّانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأَبِى يَحْيَى.

“Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan kepada Shuhaib: ‘Kenapa engkau berkunyah dengan Abu Yahya padahal kamu belum mempunyai anak?’ Maka dia menjawab: ‘Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam yang memberiku kunyah Abu Yahya.’”[12]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat faedah disyari’atkan kunyah bagi yang belum mempunyai anak, bahkan dalam shohih Bukhori dan lainnya bahwa beliau shalallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kunyah kepada putri kecil dengan Ummu Kholid.”

Sungguh disayangkan, banyak kaum muslimin yang melupakan Sunnah ini. Amat jarang sekali kita menjumpai orang yang berkunyah padahal dia mempunyai anak banyak. Apalagi lagi yang belum mempunyai anak?![13]
Syaikh Ahmad al-Banna berkata: “Hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya kunyah bagi anak kecil dan dewasa baik sudah mempunyai anak atau belum (dan ini bukanlah suatu kebohongan), baik lelaki atau wanita, dan bolehnya berkunyah dengan selain anaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki anak yang namanya Bakr, Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki anak yang bernama Hafsh, Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki anak yang bernama Dzar, dan seterusnya banyak sekali tak terhitung.

Dibolehkan pula bagi wanita untuk berkunyah dengan nama anak orang lain sekalipun ia tidak memiliki anak, sebagaimana Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam memberi kunyah ’Aisyah dengan Ummu Abdillah. Jadi, kunyah itu tidak harus memiliki anak terlebih dahulu dan tidak harus juga ia berkunyah dengan nama anaknya.

Para ulama mengatakan: “Mereka memberikan kunyah kepada anak kecil sebagai rasa optimisme bahwa dia akan hidup hingga mempunyai anak dan sebagai penghindaran diri dari gelar-gelar jelek. Oleh karenanya seorang di antara mereka mengatakan: “Cepatlah berikan kunyah untuk anak-anak kalian sebelum didahului oleh gelar.” Wallohu a’lam.”[14]

KUNYAH PARA SALAF

Berdasarkan hadits-hadits di atas yang menunjukkan disyari’atkannya kunyah bagi anak kecil dan orang dewasa sekalipun belum mempunyai anak, maka merupakan kebiasaan salaf dari kalangan sahabat adalah berkunyah sekalipun belum dikaruniai anak. Imam az-Zuhri rahimahulloh berkata: “Adalah beberapa sahabat, mereka berkunyah sebelum dikaruniai anak.”[15]

1. Ath-Thobroni meriwayatkan dengan sanad shohih dari Alqomah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam memberinya kunyah Abu Abdirrohman sebelum dikarunia anak.”
2. Al-Bukhori dalam Adabul Mufrod meriwayatkan dari Alqomah radhiyallahu ‘anhu: “Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
3. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibrahim, berkata: “Adalah Alqomah radhiyallahu ‘anhu diberi kunyah Abu Syibl padahal dia mandul tidak mempunyai anak.”
4. Al-Bukhori meriwayatkan dari Hilal al-Wazan berkata: “Urwah memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”
5. Al-Bukhori dalam Tarikh Kabir meriwayatkan dari Hisyam: “Muhammad bin Sirin memberiku kunyah sebelum aku dikaruniai anak.”[16]

Oleh karenanya, semua ini dapat membantah pendapat sebagian kalangan yang melarang kunyah bagi orang yang belum mempunyai anak. Jika kita ingin mengutip semuanya, maka banyak sekali ulama salaf dan ahli hadits yang memiliki kunyah[17], sehingga banyak pula ditulis kitab-kitab khusus yang membahas tentang kunyah mereka.

Dalam muqoddimah Syaikh Muhammad bin Sholih al-Murod terhadap kitab al-Muqtana fil Kuna hlm. 22-31 beliau menyebutkan lebih dari tiga puluh judul kitab tentang kunyah para perawi hadits, di antaranya adalah al-Kuna oleh Imam Muslim (2 jilid), al-Kuna wal Asma’ oleh ad-Daulabi (2 jilid), al-Kuna oleh Imam Ahmad, al-Hakim Abu Ahmad, Nasai’, Ibnu Mandah, Ali bin Madini dan lain sebagainya.[18]



KUNYAH DENGAN ABUL QOSHIM

Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan mengenai penggunaan kunyah bagi kaum laki-laki dengan menggunakan kunyah Abul Qosim, beliau shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ- صلى الله عليه وسلم-: سَمُّوْا بِاسْمِيْ, وَلاَ تَكْتَنُوْا بِكُنْيَتِيْ

Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata, Abul Qosim shalallahu ‘alayhi wa sallam berkata: “Pakailah namaku dan jangan berkunyah dengan kunyahku.” [19]

Para ulama berselisih dalam penggunaan kunyah Abul Qosim ini, al-Hafizh Ibnu Qoyyim rahimahulloh berkata: “Pendapat yang benar adalah boleh bernama dengan nama Muhammad dan dilarang berkunyah dengan kunyah Abul Qosim. Larangan ini lebih keras lagi pada masa beliau dan dilarang pula menggabung nama beserta kunyah beliau yakni Muhammad dan Abul Qosim.”[20]

Demikianlah penjelasan singkat tentang sunnahnya kunyah dalam nama. Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

___________________________________________________________________

[1] Baca kun-yah. Bukan kunyah.

[2] Syarh Ibnu Aqil ‘ala alfiyah Ibni Malik 1/115 dan al-Qowaid al-Asasiyyah Li Lughotil Arobiyyah hlm. 67 oleh Sayyid Ahmad al-Hasyimi.

[3] Para ulama berselisih pendapat tentang memberi kunyah kepada orang kafir dan ahli bid’ah. Pendapat yang benar pada asalnya adalah tidak boleh karena termasuk menghormati mereka, tetapi terkadang diperbolehkan apabila ada tujuan dan sebab syar’i. (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah Min Ahlil Bida’ wal Ahwa’ 2/584 oleh Dr. Ibrohim ar-Ruhaili hafidzahullah)

[4] Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud hlm. 232 oleh Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahulloh.

[5] Bekal Menanti Si Buah Hati hlm. 36 oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafidzahullah, cet. Media Tarbiyah, Bogor.

[6] HR. Bukhari 6203, Muslim 2150
Faedah: Ibnu Qash asy-Syafi’i rahimahulloh di awal kitabnya Juz fi Fawaid Hadits Ya Aba Umair, menyebutkan bahwa sebagian manusia mencela ahli hadits dan menuding bahwa mereka meriwayatkan sesuatu yang tidak ada faedahnya seperti hadits Abu Umair. Kata beliau: “Apakah mereka tahu bahwa hadits ini ternyata menyimpan faedah dalam masalah fiqih, adab dan faedah lainnya sehingga mencapai enam puluh faedah?!.” (Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar 10/716, Mu’jam al-Mushannafat fi Fathil Bari oleh Masyhur bin Hasan hafidzahullah hlm. 167-168)

[7] Fathul Bari 10/714

[8] Juz Fiihi Fawaid Hadits Abi Umair hlm. 27, Tahqiq Shobir Ahmad al-Bathowi.

[9] Abdulloh di sini adalah keponakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yaitu Abdulloh bin Zubair radhiyallahu ‘anhu. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa ’Aisyah radhyallahu ‘anha pernah keguguran anaknya, maka riwayat ini adalah bathil secara sanad dan matan. (Lihat Tuhfatul Maudud hlm. 231 oleh Ibnu Qoyyim rahimahulloh, al-Adzkar 2/725 oleh an-Nawawi rahimahulloh, al-Ijabah hlm. 41 oleh az-Zarkasyi, Silsilah Adh-Dho’ifah no. 4137 oleh al-Albani rahimahulloh)

[10] HR. Ahmad 6/107, 151, Abu Dawud 4970, Abdur Rozzaq dalam al-Mushannaf 19858 dengan sanad shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 132

[11] Silsilah Ahadits ash-Shohihah 1/257

[12] HR. Ibnu Majah: 3738 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ahadits al-Aliyat no. 25 dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah no. 44

[13] Silsilah Ahadits ash-Shohihah 1/110-111. Lihat pula Nihayatul Hajah Fi Syarh Sunan Ibni Majah 2/1361 oleh as-Sindi dan Silsilah Atsar ash-Shohihah 1/14 oleh Abu Abdillah ad-Dani.

[14] Bulughul Amani fi Asrori Fathur Robbani 2/2013. Lihat pula Tuhfatul Maudud hlm. 232 oleh Ibnu Qoyyim dan Aunul Ma’bud 13/212 oleh Adzim Abadi.

[15] al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (5/26278).

[16] Lihat atsar-atsar ini dalam Fathul Bari 10/714 oleh Ibnu Hajar dan Fadhlullohi ash-Shomad 2/677 oleh Fadhlulloh al-Jilani. Dan atsar no. 2 dan 3 dishohihkan al-Albani dalam Shohih Adab Mufrod hlm. 228.

[17] Al-Hafizh Khothib al-Baghdadi berkata dalam al-Jami’ li Akhlak Rowi wa Adabi Sami’ 2/77: “Dalam ahli hadits banyak sekali para perawi yang cukup disebut dengan kunyah mereka tanpa nama dan nasab mereka karena kemasyhuran mereka dengan kunyah dan tidak dikhawatirkan tercampur dengan lainnya.”

[18] Lihat al-Baitsul Hatsits 2/594 oleh Ahmad Syakir, tahqiq Syaikhuna Ali Hasan al-Halabi hafidzahullah.

[19] HR. Bukhori 3539, Muslim 2134

[20] Zaadul Ma’ad 2/347. Lihat perbedaan ‘ulama dalam masalah ini secara luas beserta dalil-dalilnya dalam Ahkamul Maulud Fi Sunnah Muthohharoh hlm. 95-103 oleh Salim asy-Syibli dan Muhammad Kholifah ar-Robbah.
Read More...

Rabu, 16 November 2011

BEDAH KISAH-KISAH TIDAK NYATA YANG TERSEBAR DI MASYARAKAT!

Oleh : Ustadz Ahmd Sabiq

Insya Alloh, tidak terlalu berlebihan kalau saya katakan bahwa kisah mempunyai pengaruh yang sangat besar pada jiwa seseorang, mulai dari anak kecil sampaipun orang dewasa bahkan terkadang yang sudah lanjut usia.
Kisah bisa mempengaruhi jiwa sehingga menjadi pemberani, jujur, berpikir optimis dan lainnya, namun disisi lainnya juga bisa mempengaruhinya sehingga menjadi penakut, cengeng, pemalu dan lainnya.
Oleh karena itu Alloh dalam kitab suci Al Qur’an banyak sekali menyebutkan kisah umat terdahulu, baik kisah para nabi dan orang-orang sholih untuk dijadikan ibroh kebaikannya, juga kisah kaum yang dholim untuk dijadikan pelajaran akan akibat perbuatan dholimnya.


Alloh Ta’ala berfirman :

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

“Sungguh dalam kisah-kisah mereka terdapat sebuah pelajaran bagi orang-orang yang berakal.”

(QS. Yusuf : 111)

فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al A’rof : 176)

begitu pula Rosululloh, beliau sering menceritakan banyak kisah yang terjadi pada ummat yang telah lampau, sebagaimana hal ini diketahui bersama oleh orang-orang yang menelaah sunnah beliau. Begitu pula dengan salafus sholeh dan para ulama’ ahlus sunnah setelahnya

II. ANTARA KISAH SHAHIH DAN LEMAH

Namun tidak semua kisah yang berkembang dimasyarakat yang dinisbahkan kepada Rosululloh, juga para sahabat, para ulama’ serta lainnya itu benar-benar shohih berasal dari mereka, akan tetapi sebagiannya adalah kisah-kisah palsu, sebagiannya lagi lemah dan sebagiannya lagi ada yang inti kisahnya benar namun dibumbui dengan beberapa tambahan yang tidak ada asal usulnya. Padahal banyak sekali kisah-kisah yang tidak shohih tersebut membahwa pengaruh terhadap penyelewengan yang tidak ringan dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah , akhlak serta lainnya.
Dan bahaya ini semakin nampak tatkala itu adalah cerita yang dinisbahkan kepada Rosululloh, karena itu bisa merupakan sebuah kedustaan atas nama beliau, padahal beliau pernah bersabda :

َمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّار

“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja , maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.”

(Hadits mutawatir)

dan seandainyapun kisah itu tidak sampai pada derajat kisah palsu, dan hanya sebuah cerita yang lemah sanadnya, namun menceritakannya pun merupakan sesuatu yang berbahaya dalam pandangan syar’i. Perhatikanlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Al Albani :

“Ketahuilah, bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah salah satu diantara dua kemungkinan :
Pertama : Mungkin orang tersebut mengetahui kelemahan hadits-hadits (yang dalam hal ini adalah hadits Rosululloh yang berupa kisah –pent) tersebut lalu dia tidak menerangkan sisi kelemahannya, maka orang semacam ini menipu kaum muslimin. Dan dia jelas-jelas masuk dalam ancaman sabda Rosululloh :

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِين
َ
“Barang siapa yang menceritakan dariku sebuah hadits yang dia sangka bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari pendusta.”

(HR. Muslim dalam Muqoddimah shohih beliau)

Berkata Imam Ibnu Hibban dalam kitab Adl Dlu’afa’ : 1/7-8 :

“Hadits ini menunjukkan bahwa seorang ahli hadits kalau meriwayatkan sebuah hadits yang tidak shohh dari Rosululloh padahal dia mengetahuinya maka dia termasuk salah satu pendusta, padahal dhohirnya hadits tersebut menjelaskan perkara yang lebih besar lagi, dimana Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang menceritakan dariku sebuah hadits yang dia sangka bahwa itu dusta ..” dan Rosululloh tidak bersabda : “Yang dia yakini bahwa itu dusta..” maka semua orang yang masih ragu-ragu pada apa yang dia riwayatkan apakah hadits itu shohih ataukah tidak maka dia termasuk dalam ancaman hadits tersebut.”

[Ucapan Imam Ibnu Hibban ini di nukil oleh Imam Ibnu Abdil Hadi dalam Ash Shorim Al Munki hal : 165-166 dan beliau menyepakatinya]


Kedua : Atau mungkin orang tersebut tidak mengetahui kelemahan sebuah hadits yang diriwayatkannya. Dan kalau begitu, maka dia tetap berdosa juga, karena dia berani menisbahkan sebuah hadits kepada Rosululloh tanpa ilmu. Padahal Rosululloh bersabda :

عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Dari Hafsh bin Ashim bersabda : “Rosululloh bersabda : “Cukuplah seseorang itu dikatakan sebagai pendusta, kalau dia menceritakan semua yang dia dengar.”

(HR. Muslim : 5, Abu Dawud : 4992. Lihat ash Shohihah : 205)

Maka orang ini mendapatkan bagian dosa berdusta atas nama Rosululloh, karena Rosululloh menjelaskan bahwa orang yang menceritakan semua yang dia dengar akan terjerumus pada berdusta atas nama beliau. Dan dengan sebab inilah dia termasuk salah satu diantara dua pendusta, yang pertama adalah yang membuat kedustaan itu sendiri dan yang kedua adalah yang menyebarkannya.


Imam Ibnu Hibban berkata lagi 1/9 :

“Hadits ini merupakan ancaman bagi seseorang yang menceritakan semua yang dia dengar sampai dia mengetahui dengan pasti akan keshohihannya.”
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa orang yang tidak mengetahui keshohihan sebuah hadits maka tidak boleh untuk berhujjah dengannya tanpa meneliti terlebih dahulu jika dia sanggup melakukanya atau bertanya kepada para ulama’.”

(Lihat Tamamul Minnah ha : 32-34, dan lihat juga Silsilah adl Dlo’ifah 1/10-12)

III. PERHATIAN PARA ULAMA TERHADAP HADITS, KISAH LEMAH, DAN KISAH PALSU
Para ulama’ ahlus sunnah sangat memberikan perhatian untuk memperingatkan umat dari hadits dan kisah yang lemah dan palsu. Hal ini mereka lakukan agar ummat islam bisa menerima ajaran agama mereka sebagaimana yang benar-benar pernah disampaikan oleh Rosululloh, dan membersihkan semua tambahan dan polusi yang sebabkan oleh tersebarnya hadits dan kisah yang lemah dan palsu.
Mereka berjuang sekuat tenaga untuk melawan hadits dan kisah lemah serta palsu ini dengan segenap kemampuan yang mereka miliki, diantara yang mereka lakukan adalah :
1. Meneliti sanad hadits

* Para sahabat Rosululloh adalah orang-orang terpercaya yang tidak pernah berbohong, bagaimana mungkin mereka berbohong padahal mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Alloh Ta’ala untuk menemani dan membantu Rosululloh dalam mengemban risalah dari Alloh ini ?

* Oleh karena itu kalau salah seorang dari mereka meriwayatkan sebuah hadits dari Rosululloh maka mereka langsung mempercayainya, dan itu pulalah yang dilakukan oleh para tabi’in. Namun setelah muncul fitnah, dan kaum muslimin terpecah belah menjadi berbagai kelompok dan golongan, serta munculnya orang-orang yang berani berdusta atas nama Rosululloh, maka para ulama’ mulai meneliti hadits yang mereka dengar.

* Berkata Imam Muhammad bin Sirin :

“Kami tidak pernah bertanya tentang sanad, namun tatkala muncul fitnah, maka kami mengatakan : “Sebutkan para perowi kalian.” Lalu dilihat kalau dia dari kalangan ahli sunnah maka haditsnya diterima, namun kalau dari ahli bid’ah maka haditsnya ditolak.”

* Berkata Abdulloh bin Mubarok :

“Sanad adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada sanad niscaya semua orang akan bicara semaunya sendiri.”

Perhatian pada sanad ini sangat dikedepankan oleh para ulama’ hadits dalam menerima sebuah riwayat, sehingga mereka tidak menerima kecuali yang benar-benar shohih dari Rosululloh. (Lihat As Sunnah Qoblat Tadwin oleh Muhammad Ajaj Al Khothib hal : 220-225)
2. Melipatgandakan kesungguhan dalam mencari hadits Rosululloh
Termasuk kemurahan Alloh Ta’ala yang dicurahkan kepada ummat ini adalah Alloh memanjangkan umur sebagian para sahabat Rosululloh, agar mereka bisa menjadi nara sumber yang menunjukkan kepada kaum muslimin sunnah Rosul mereka, mereka bisa menjadi tempat bertanya dan minta fatwa. Namun karena para sahabat tidak berada disatu tempat akan tetapi mereka berpencar disegala penjuru negri, maka itu mengharuskan adanya perjalanan untuk mendapatkan hadits Rosululloh yang dibawa oleh mereka, akhirnya banyak sekali para penuntut ilmu dari kalangan sahabat, tabi’in dan orang-orang setelah mereka yang mengadakan perjalanan berbulan-bulan demi mendapatkan hadits Rosululloh.
Ambil contoh apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitabul ilmi bahwa Jabir bin Abdillah melakukan perjalanan selama satu bulan penuh untuk mendapatkan satu buah hadits dari Abdulloh bin Unais.

* Berkata Sa’id bin Musayyib :

“Saya pernah berjalan berhari-hari demi mendapat satu buah hadits.” (Lihat Jami’ Bayanil Ilmi Wa fadllihi oleh Imam Ibnu Abdil Bar 1/113)

* Berkata Imam Ibnu Hibban :

“Para ulama’ yang menjaga agamanya kaum muslimin dan memberi petunjuk mereka kepada jalan yang lurus, mereka adalah orang-orang yang lebih mengutamakan menempuh perjalanan melewati padang pasir nan luas daripada harus bersenang-senang dengan tetap tinggal dikampung halaman, semua itu demi mencari sunnah Rosululloh diberbagai penjuru negeri lalu mengumpulkannya dalam kitab dan buku, sampai-sampai salah satu dari mereka ada yang berjalan ribuan kilo meter demi mencari satu hadits, juga ada yang berjalan berhari hari demi mendapatkan sebuah hadits. Ini semua agar tidak ada diantara kaum penyesat yang bisa memasuki mereka, kalau ada yang melakukan itu, maka para ulama’ tersebut segera mengetahui dan membongkar kedoknya.”

(Lihat Al Majruhin oleh Imam Ibnu Hibban 1/27 dengan sedikit perubahan)

3. Studi kritis terhadap para perowi hadits
Para ulama’ hadits sangat perhatian untuk mengetahui para perowi hadits, karena dengan cara ini mereka bisa membedakan antara sebuah hadits yang shohih dan hasan dengan sebuah hadits yang lemah dan palsu, oleh karena itu mereka mempelajari biografi setiap perowi hadits, baik yang nampak maupun bukan, baik yang menyenangkan maupun mungkin yang menyakitkan.

Pernah ada seseorang yang berkata kepada Imam Yahya bin Sa’id Al Qothon :“Tidakkah engkau takut bahwa orang-orang yang tidak engkau ambil haditsnya akan menjadi musuhmu pada hari kiamat kelak ? maka beliau menjawab : “Mereka menjadi musuhku itu jauh lebih baik daripada yang menjadi musuhku adalah Rosululloh, dimana besok beliau akan mengatakan : “Kenapa engkau tidak membersihkan haditsku dari para pendusta ?.” (Lihat Al Kifayah fi Ilmir Riwayah oleh al Khothib al Baghdadi hal : 44)

Juga pernah ada yang berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal : “Sangat berat bagiku untuk mengatakan : “ Si Fulan lemah, si fulan pendusta.” Maka Imam Ahmad berkata : “Jika engkau diam, dan sayapun diam, lalu dari mana orang akan bisa mengetahui mana hadits yang shohih dengan hadits yang lemah ?.” (Lihat Al Kifayah hal : 46)

Para ulama’ telah mengerahkan segala kemampuan mereka untuk membedakan mana rowi yang lemah dengan yang terpercaya, mereka menulis banyak kitab, baik kitab yang besar maupun kecil.
Diantara kitab-kitab tersebut adalah :

* Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Shohih Al Qoshosh An Nabawi
* Al Kamal Fi Asma’ir Rijal oleh imam Abdul Ghoni Al Maqdisi
* Tahdzibul Kamal oleh Imam Al Mizzi
* Tahdzibut Tahdzib oleh al Hafidz Ibnu Hajar
* Mizanul I’tidal oleh Imam Adz Dzahabi
* Lisanul Mizan oleh Al Hafidl Ibnu Hajar
* Siyar a’lamin Nubala’oleh Adz Dzahabi
* Thobaqot al Kubro oleh Ibnu Sa’ad
* Ats Tsiqot oleh Ibnu Hiban
* Al Majruhin oleh Ibnu Hibban
* Adl Dlu’afa’ wal Matrukin oleh Imam Ad Daruquthni
* At Tarikh al Kabir oleh Imam Bukhori
* Al Jarh wat Ta’dil oleh Ibnu Abi Hatim
* Adl Dlu’afa’ al Kabir oleh al Uqoili
* Al Kamil fidl Dlu’afa’ oleh Ibnu ‘Adi
* dan masih banyak lagi kitab lainnya.

4. Menulis kitab yang mengumpulkan hadits lemah dan palsu
Para ulama’ sejak zaman dahulu sangat perhatian terhadap pengumpulan hadits-hadits lemah dan palsu dalam sebuah kitab. Tujuan mereka adalah agar kaum muslimin mengetahui bahwa hadits tersebut adalah lemah atau palsu, sehingga bisa menghindarinya.
Diantara kitab-kitab tersebut adalah :

* Al Maudlu’at minal Ahadits Al Marfu’at oleh Imam Ibnul Jauzi
* Al La’ali Al Mashnu’ah fil Ahaditsil Maudlu’ah oleh Imam As Suyuthi
* Tanzihusy Syari’ah al Marfu’ah min Akhbar Asy Syani’ah Al Maudlu’ah oleh Syaikh Ibnu ‘Aroq Al Kanani
* Al ‘Ilal Al Mutanahiyyah minal Ahaditsil Wahiyah oleh Imam Ibnul Jauzi
* Al Fawa’id Al Majmu’ah fil Ahadits al Maudlu’ah oleh Imam Syaukani
* Al Manarul Munif fish Shohih wadl Dlo’if oleh Imam Ibnul Qoyyim
* Silsilah Ahadits Dlo’ifah wal Maudlu’ah oleh Imam Al Albani
* Dan masih banyak kitab lainnya.

Dan para ulama’ mu’ashirin banyak yang menuliskan mengenai kisah tak nyata ini dalam sebuah risalah tersendiri, di antaranya adalah :

* Syaikh Mayhur Hasan Salman dalam kitab beliau : Qoshoshun la tastbut
* Syaikh Fauzi bin Abdur Rohman dalam Tabshirotu Ulil Ahlam min Qoshoshin fiha kalam
* Syaikh Ali bin Ibrohim Al Hasyisy dalam silsilah “Tahdzirud Da’iyah min Al Qoshosh al Wahiyah” yang beliau tulis secara berurutan dalam majalah At Tauhid di Mesir
* Syaikh Yusuf bin Muhammad Al Atiq dalam Qoshosh la Tastbut

Dan sebagian ulama’ lainnya ada yang mengumpulkan kisah kisah yang shohih dari Rosululloh, sebagai ganti dari kisah-kisah lemah tersebut, diantaranya adalah :

* Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam Qoshosh Tatsbut
* Syaikh Sulaiman Al Asyqor dalam Shohih Al Qoshos an NAbawi

5. Meletakkan kaedah untuk mengetahui hadits yang shohih dengan yang lemah
Adanya ilmu mushtholah hadits yang di buat oleh para ulama’ untuk membikin sebuah kaedah untuk bisa dibedakan hadits yang shohih dengan yang lemah. Itu semuanya adalah bukti akan kesungguhan ulama’ islam dalam membela haditsnya Rosululloh.

IV. KISAH TAK NYATA YANG DINISBATKAN KEPADA SELAIN RASULULLAH
Kalau itu bahaya kisah tak nyata yang dinisbahkan kepada Rosululloh, demikian juga dengan kisah yang dinisbahkan kepada selain Rosululloh, baik itu kepada para sahabat, para ulama’, raja, panglima dan pemimpin kaum muslimin pun merupakan perkara yang membahayakan. Diantara bahaya tersebut adalah :
1. Berdusta atas nama seorang muslim.
Merupakan sesuatu yang dipahami bersama bahwa dusta terhadap sesama muslim adalah dosa besar dan salah satu tanda kemunafikan.
Rosululloh bersabda :

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“Ada empat perkara yang apabila terdapat pada seseorang maka dia itu seorang munafiq yang murni, namun kalau cuma ada salah satunya saja maka berarti dia memiliki bagian dari kemunafikan sehingga dia mau meninggalkannya, yaitu apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji tidak menepati, apabila melakukan perjanjian maka dia berkhianat dan apabila bermusuhan maka dia berbuat melampaui batas.”

(HR. Bukhori : 38, Muslim : 58 dari Abdulloh bin ‘Amr bin Ash)

2. Merusak citra mereka
Hal ini sangat nampak pada sebagian cerita, yang insya Alloh akan kita bahas satu persatu, namun cukuplah sebagai sebuah contoh kecil, yaitu:

* Kisah Amirul Mu’minin Harun Ar Rosyid, yang digambarkan bahwa beliau adalah teman karib Abu Nawas (seorang penyair zindiq dan syairnya banyak bicara tentang wanita dan khomer, meskipun dikatakan bahwa dia bertaubat diakhir hayatnya), lalu banyak minum khomer, main wanita, dan lainnya.

Wallohi ini adalah sebuah kedustaan nyata, karena beliau adalah seorang raja muslim yang dekat dengan para ulama’ dan banyak memberikan perhatian kepada sunnah Rosululloh, meskipun kita tidak menafikan kesalahan-kesalahan beliau, namun kisah dengan Abu Nawas itu adalah kedustaan.
3. Tersebarnya kisah tak nyata dikalangan kaum muslimin
Dan ini hal yang tidak bisa dipungkiri, sehingga akhirnya banyak kisah-kisah yang tidak shohih tersebut banyak dinukil diceramah-ceramah maupun dikitab, padahal semua itu hanyalah kedustaan belaka.
Dan masih banyak bahaya lainnya

VI. CONTOH KISAH TAK NYATA DI NEGERI KITA (INDONESIA)
Jangan kaget kalau saya katakan banyak banyak sekali kisah palsu yang tersebar di Indnesia dan negeri muslim lainnya, dan saya harap jangan ada seorangpun yang berpikir bahwa kisah palsu itu hanyalah dongeng yang banyak disebarkan di buku-buku dan majalah anak-anak atau di pelajaran sekolah dasar, sepertidongeng asal muasal Danau Toba, asal muasal Banyuwangi, cerita tentang kahyangan dengan bidadarinya yang bisa terbang dengan selendangnya dan lainnya, karena itu semua hanyalah dongeng kuno yang semua mengetahui bahwa itu hanyalah sebuah kedustaan.
Namun, yang saya maksud adalah kisah yang banyak disampaikan oleh para ‘ustadz, kyai, penceramah’, di antaranya adalah :
A. Kisah yang dinisbahkan kepada Rosululloh :

* kisah tentang perjalanan Nur Muhammad, yang dikatakan pindah dari rahim wanita-wanita suci sampai kepada Abdulloh bapaknya Rosululloh yang kemudian berpindah kepada Aminah ibunda Rosululloh.
* kisah seputar kelahiran Rosululloh yang dikatakan bahwa patung-patung tersungkur, yang banyak dibaca dan disampaikan saat peringatan maulid nabi
* kisah seputar hijroh Rosululloh yang dikatakan bahwa saat beliau bersama Abu Bakr di gua Tsaur maka ada laba-laba yang membuat rumah dimulut gua, juga ada burung merpati yang juga membuat sarang serta bertelur dimulut gua, serta kisah bahwa saat berada dalam gua Abu Bakr tersengat ular.
* Kisah sambutan dengan “Thola’al badru alaina” saat Rosululloh datang kekota Madinah dari Mekkah
* Kisah demonstrasi unjuk kekuatan yang dilakukan oleh kaum muslimin saat masuk islamnya Umar bin Khothob
* Dan masih banyak lainnya

B. Kisah yang dinisbahkan kepada para sahabat

* Kisah seputar perang Jamal dan Shiffin
* Kisah Tsa’labah yang tidak mau membayar zakat
* Kisah Alqomah yang tidak bisa mengucapkan kalimat tauhid saat sakarotul maut karena durhaka pada ibunya
* Dan kisah lainnya

C. Kisah yang dinisbahkan kepada para raja dan panglima muslim

* Kisah Harun Ar Rosyid dengan Abu Nawas
* Kisah seputar kehidupan Amirul Mu’minin Mu’awiyyah bin Abu Sufyan
* Kisah Thoriq bin Ziyad yang membakar perahu saat menyerang Andalus (Spanyol)
* Kisah Sholahuddin al Ayyubi yang dikatakan bahwa beliau adalah yang pertama kali memperingati maulid nabi
* Dan lainnya

D. Kisah yang dinisbahkan kepada para ulama’

* Kisah Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in dengan seorang tukang cerita
* Kisah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas mimbar Masjid Jami’ Damaskus yang dikatakan bahwa beliau mengatakan : Alloh turun kelangit dunia seperti turunku dari atas mimbar ini.”
* Kisah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang dikatakan bahwa beliau mengkafirkan kaum muslimin serta kedustaan lainnya atas beliau
* Kisah Al Hafizh Ibnu Hajar, yang diceritakan bahwa belau dulunya santri bodoh lalu bertemu dengan air yang menetes pada batu cadas dan mampu melobanginya, sehingga beliau disebut Ibnu Hajar yang artinya anak batu

E. Kisah-kisah seputar Indonesia
Dinegeri kita berkembang banyak cerita yang harus diberi sebuah tanda tanya besar akan keshohihannya, diantaranya adalah :

* Kisah Sunan Kalijaga yang katanya menunggu tongkat sunan Bonang dipinggir kali dalam waktu yang sangat lama sehingga tubuhnya ditumbuhi lumut air dan tumbuhan
* Kisah Syaikh Siti Jenar yang katanya berasal dari cacing tanah merah
* Kisah tentang sebab perang Pangeran Diponegoro dengan penjajah Belanda yang katanya hanya karena masalah tanah kuburan yang masuk dalam proyek jalan yang dibuat belanda
* Dan banyak kisah lainnya.

VII. Tashfiyah dan Tarbiyah
Mudahan sadarnya kembali sebagian ummat islam terutama di kalangan generasi mudanya untuk belajar islam, dibarengi dengan semangat untuk mepelajar islam yang murni berasal dari Rosululloh, terbebas dari hitamnya semua yang mengotori kemurnian islam, termasuk diantaranya hadits-hadits dan kisah-kisah lemah serta palsu, yang banyak mebuat berbagai macam khurofat, bid’ah, kesalahan hukum dan lain sebagainya.
Dan inilah yang selalu didengungkan oleh Imam Ahlus Sunnah dan mujaddid abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dengan syi’ar “At Tashfiyah wat Tarbiyyah” At Tasfiyyah artinya membersihkan islam dan semua yang mengotori kesucianya dan dengan isam yang sudah di tashfiyah itulah kita mentarbiyyah (mendidik) ummat, ang dengan inilah insya Alloh kaum muslimin sekarang ini akan kembali meraih kejayaanya.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Apabila kalian jual beli dengan cara ‘inah dan kalian memegang ekor sapi serta kalian ridlo dengan cocok tanam juga kalian tinggalkan jihad maka Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, Dia tidak akan menghilangkannya sehingga kalian kembali kepada agama kalian.”
(HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad shohih, lihat Ash Shohihah : 11)

Alangkah benarnya apa yang dikatakan oleh Imam Malik :

لا يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها
“Tidak akan baik akhir ummat ini kecuali dengan sesuatu yang membuat baik pada awalnya”

Wallohu A’lam.
Read More...

HARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH

Oleh : Ustadz Mubarak Bamuallim

Perlu diketahui oleh segenap kaum muslimin; sejak zaman Rasulullah shallallahualaihi wasallam , Khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum serta penguasa-penguasa kaum muslimin lainnya bahwa idul fitri(1) selalu ditetapkan oleh para Waliyyul Amr (penguasa kaum muslimin). Mengapa demikian? karena Idul fitri– demikian pula puasa Ramadhan dan ‘Idul Adha– adalah ibadah yang bersifat kolektif bersama seluruh kaum muslimin. Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda :
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu pada hari (ketika) kalian semua berpuasa, Idul fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Idul Adha ketika kalian semua beriduladha” (Hadits Riwayat Tirmidzi dalam “Sunannya no : 633 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam “Silsilah ash-shahihah no : 224).

Aisyah radhiyallahu anha berkata :
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ ، وَ اْلفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

“Hari Raya Kurban ketika manusia berkorban dan hari Idul Fitri ketika manusia beridulfitri”.

Demikian pula sejak zaman Nabi shallallahualaihi wasallam sampai hari ini seluruh Negara muslim menetapkan permulaan puasa Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan hilal, kecuali salah satu organisasi di negeri kita yang katanya; mengajak umat kepada al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi dalam masalah ini meleset dari ajaran keduanya, hanya kepada Allah kita mengadu.

Setelah membawakan hadits di atas, Imam Tirmidzi berkata :
فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمُعْظَمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama mentafsirkan hadits ini dengan mengatakan, makna hadits ini bahwasanya puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jama’ah dan mayoritas umat Islam”.

Ash-Shan’ani berkata :
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ ، وَيَلْزَمُهُ حُكْمُهُمْ فِي الصَّلاَةِ ، وَاْلإِفْطَارِ ، وَاْلأُضْحِيَّةِ

“(Dalam) hadits ini terdapat dalil bahwasanya ketetapan Id akan dianggap, jika sesuai dengan seluruh kaum muslimin dan bahwasanya seorang yang secara sendirian mengetahui hari Id dengan melihat (hilal), wajib baginya menyesuaikan dengan yang lainnya, dan merupakan kelaziman baginya hukum mereka dalam shalat, berbuka dan berkorban (Subulussalam 2/462).

Dalam “Tahdziibus Sunan”, Ibnul Qayyim berkata : “Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui terbitnya bulan (munculnya hilal) dengan hisab (perhitungan) manaazil qamar, boleh baginya berpuasa dan berbuka sementara yang tidak mengetahui tidak boleh”.( Tahdziib as-Sunan 3/214).

Dalam “Hasyiyah Ibnu Majah” Abu Hasan as-Sindi berkata setelah menyebut hadits di atas : “Yang tampak dari makna hadits ini bahwasanya hal-hal seperti ini (penentuan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha) bukan urusan perorangan dan mereka tidak bisa berbuat secara sendirian, akan tetapi urusannya diserahkan kepada penguasa/pemerintah dan jama’ah kaum muslimin dan wajib bagi perorangan mengikuti pemerintah dan jama’ah kaum muslimin”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
“فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالاِضْطِرَارِ مِنْ دِينِ اْلإِسْلاَمِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلاَلِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْ الْعِدَّةِ أَوْ اْلإِيْلاَءِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ اْلأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلاَلِ بِخَبَرِ الْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لاَ يُرَى لاَ يَجُوزُ . وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ . وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ . وَلاَ يُعْرَفُ فِيهِ خِلاَفٌ قَدِيمٌ أَصْلاً وَلاَ خِلاَفٌ حَدِيثٌ ؛ إلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلاَلُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلاَّ فَلاَ . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِاْلإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِاْلإِجْمَاعِ عَلَى خِلاَفِهِ . فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ“

“Sesungguhnya kita mengetahui secara pasti dari ajaran Islam bahwa pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan hilal seperti puasa, haji, masa ‘iddah, ilaa’ (bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri pada batas waktu tertentu) dan yang lainnya– pelaksanaan hal-hal tersebut – dengan berita seorang ahli hisab bahwa (hilal) bisa dilihat atau tidak bisa dilihat, tidak boleh.

Nash-nash dari Nabi shallallahualaihi wasallam dalam masalah terkait sangat banyak dan kaum muslimin telah sepakat tentangnya dan tidak pernah diketahui adanya khilaf sama sekali baik dahulu maupun sekarang. Hanya saja, sebagian orang yang belajar fikih yang datang kemudian setelah tiga abad pertama menganggap jika tidak kelihatan hilal, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan hasil hisabnya untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukan terlihatnya hilal, ia berpuasa dan jika tidak maka tidak boleh.

Pendapat ini, meskipun berkaitan dengan kondisi tertutupnya hilal oleh awan dan husus berlaku bagi ahli hisab, namun pendapat ini syadz (aneh) dan telah didahului oleh ijma’ kesepakatan kaum muslimin yang bertolakbelakang dengannya.

Adapun mengikuti hisab dalam kondisi cuaca cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum dengannya (dengan hisab), maka tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian.( 2)

Perlu ditambahkan di sini, bahwa tidak ada dalil baik dari al-Qur’an, hadits Nabi shallallahualaihi wasallam, ijma’ ulama muslimin dan petunjuk para salaf yang shaleh dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in bahwa penentuan awal puasa Ramadhan, idul Fitri dan Idul Adha di tangan pimpinan organisasi.

Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati dan alam pikiran kita untuk lapang mengikuti kebenaran yang berdasarkan pada dalil dan bukan hawa nafsu. Dan semoga kita diberi petunjuk kepada kebenaran, amiin.

Foot Note :
1. Juga penetapan puasa dan idul adha.
2. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah 25/132-133, Kami katakan: kecuali beberapa gelintir pemikir beberapa organisasi Islam di Indonesia, hanya kepada Allah kita mengadu keanehan mereka.
Read More...

PERSELISIHAN ADALAH RAHMAT ? YANG BENAR SAJA!

OLEH : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

“Perselisihan umatku adalah rahmat“. Hampir tidak ada di antara kita yang tak pernah mendengar atau membaca hadits ini. Ia sangat begitu akrab dan populer sekali, baik di kalangan penceramah, aktivis dakwah, penulis, bahkan oleh masyarakat biasa masa kini.

Hanya saja, sebuah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: Apakah kemasyhuran ungkapan tersebut berarti kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan?! Pernahkah terlintas dalam benak kita untuk mengkritisi ungkapan tersebut dari sudut sanad dan matan-nya?! Tulisan berikut mencoba untuk mengorek jawabannya. Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita. Amiin.

B. TEKS HADITS

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

Perselisihan umatku adalah rahmat.

* TIDAK ADA ASALNYA. Para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan sanadnya, tetapi mereka tidak mendapatkannya, sehingga al-Hafizh as-Suyuthi berkata dalam al-Jami’ ash-Shaghir: “Barangkali saja hadits ini dikeluarkan dalam sebagian kitab ulama yang belum sampai kepada kita!”[1] Syaikh Al-Albani berkata, “Menurutku ini sangat jauh sekali, karena konsekuensinya bahwa ada sebagian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari umat Islam. Hal ini tidak layak diyakini seorang muslim.

* Al-Munawi menukil dari as-Subki bahwa dia berkata: “Hadits ini tidak dikenal ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha’if (lemah), maupun maudhu’ (palsu).” Dan disetujui oleh Syaikh Zakariya al-Anshori dalam Ta’liq Tafsir Al-Baidhowi 2/92.[2]

* Sebagian ulama berusaha untuk menguatkan hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini sangat populer sekali. Sering ditanyakan dan banyak di kalangan imam hadits menilai bahwa ungkapan ini tidak ada asalnya, tetapi al-Khothobi menyebutkan dalam Ghoribul Hadits…Ucapannya kurang memuaskan dalam penisbatan hadits ini tetapi saya merasa bahwa hadits ini ada asalnya”.[3]

* Sungguh, ini adalah suatu hal yang sangat aneh sekali dari Al-Hafizh Ibnu Hajar –semoga Allah mengampuninya-. Bagaimana beliau merasa bahwa hadits ini ada asalnya, padahal tidak ada sanadnya?! Bukankah beliau sendiri mengakui bahwa mayoritas ulama ahli hadits telah menilai hadits ini tidak ada asalnya?! Lantas, kenapa harus menggunakan perasaan?!

* Kami juga mendapati sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Su’ud al-Funaisan berjudul “Ikhtilaf Ummati Rohmah, Riwayatan wa Diroyatan”, beliau menguatkan bahwa hadits ini adalah shohih dari Nabi. Ini juga suatu hal yang aneh, karena semua ulama yang beliau katakan mengeluarkan hadits ini seperti Al-Khothobi, Nashr al-Maqdisi dan lain-lain. Mereka hanyalah menyebutkan tanpa membawakan sanad. Lantas, mungkinkah suatu hadits dikatakan shohih tanpa adanya sanad?![4]

C. MENGKRITISI MATAN HADITS

Makna hadits ini juga dikritik oleh para ulama. Berkata al-Allamah Ibnu Hazm setelah menjelaskan bahwasanya ini bukanlah hadits:

“Dan ini adalah perkataan yang paling rusak. Sebab, jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzab. Ini tidak mungkin dikatakan seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzab”.[5]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga berkata:

“Termasuk diantara dampak negatif hadits ini adalah banyak diantara kaum muslimin yang terus bergelimang dalam perselisihan yang sangat runcing diantara madzhab empat, dan mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan hadits yang shohih sebagaimana perintah para imam mereka, bahkan menganggap madzhab seperti syari’at yang berbeda-beda!!

Mereka mengatakan hal ini padahal mereka sendiri mengetahui bahwa diantara perselisihan mereka ada yang tidak mungkin disatukan kecuali dengan mengembalikan kepada dalil, inilah yang tidak mereka lakukan! Dengan demikian mereka telah menisbatkan kepada syari’at suatu kontradiksi! Kiranya, ini saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ini bukanlah dari Allah karena mereka merenungkan firman Allah tentang Al-Qur’an (yang artinya):

Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.

(QS. An-Nisa: 82)

Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa perselisihan bukanlah dari Allah, lantas bagaimana kiranya dijadikan sebagai suatu syari’at yang diikuti dan suatu rahmat?!

* Karena sebab hadits ini dan hadits-hadits serupa, banyak diantara kaum muslimin semenjak imam empat madzhab selalu berselisih dalam banyak masalah, baik dalam aqidah maupun ibadah. Seandainya mereka menilai bahwa perselisihan adalah tercela sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan selainnya serta didukung dengan banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang banyak sekali, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersatu. Namun, apakah mereka akan melakukannya bila mereka meyakini bahwa perselisihan adalah rohmat?!!

Kesimpulannya, perselisihan adalah tercela dalam syari’at[6]. Maka sewajibnya bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melepaskan diri dari belenggu perselisihan, karena hal itu merupakan faktor lemahnya umat, sebagaimana firman Allah (yang artinya):

Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

(QS. Anfal: 46)

Adapun ridho dengan perselisihan, apalagi menamainya sebagai suatu rohmat, maka jelas ini menyelisihi ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela perselisihan, tidak ada sandarannya kecuali hadits yang tidak ada asalnya dari Rasulullah ini”. [7]

D. SALAH MENYIKAPI PERSELISIHAN

Saudaraku seiman yang kami cintai, kita semua mengetahui bahwa perselisihan adalah suatu perkara yang tidak bisa dielakkan, baik dalam aqidah, ibadah maupun muamalat. Allah berfirman (yang artinya):

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.

(QS. Hud: 118-119)

Fakta di atas mengharuskan kita untuk memahami masalah perselisihan, karena ternyata banyak juga orang yang terpeleset dalam kesalahan dalam memahaminya:

* Ada yang menjadikan perselisihan sebagai senjata pamungkas untuk menyuburkan kesalahan, kebid’ahan bahkan kekufuran, sehingga mereka memilih pendapat-pendapat nyeleneh seperti bolehnya acara tahlilan, manakiban, bahkan berani menentang hukum-hukum Islam dengan alasan “Ini adalah masalah khilafiyyah“, “Jangan mempersulit manusia“. Bahkan, betapa banyak sekarang yang mengkritisi masalah-masalah aqidah dan hukum yang telah mapan dengan alasan ”kemodernan zaman” dan “kebebasan berpendapat” sebagaimana didengungkan oleh para cendekiawan zaman sekarang.[8]

* Sebaliknya, ada juga yang sesak dada menghadapi perselisihan, sekalipun dalam masalah fiqih dan ruang lingkup ijtihad ulama, sehingga ada sebagian mereka yang tidak mau sholat di belakang imam yang berbeda pendapat dengannya seperti masalah sedekap ketika i’tidal, mendahulukan lutut ketika sujud, menggerakan jari ketika tasyahhud dan lain sebagainya. Ini juga termasuk kesalahan.

E. MEMAHAMI PERSELISIHAN

Oleh karena itu, sangat penting kiranya kita jelaskan sikap yang benar dalam menyikapi perselisihan agar kita tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan. Dari keterangan para ulama tentang masalah ini[9], dapat kami tarik suatu kesimpulan bahwa perselisihan itu terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Perselisihan Tercela

Yaitu setiap perselisihan yang menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijma’ ulama. Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1. Perselisihan dalam masalah aqidah atau hukum yang telah mapan, seperti perselisihan ahli bid’ah dari kalangan Syi’ah, Khowarij, Mu’tazilah dan sebagainya.[10]
2. Perselisihan orang-orang yang tidak memiliki alat ijtihad seperti perselisihan orang-orang yang sok pintar, padahal mereka adalah bodoh.[11]
3. Perselisihan yang ganjil sekalipun dari seorang tokoh ulama, karena ini terhitung sebagai ketergelinciran seorang ulama yang tidak boleh diikuti[12].

* Jadi, tidak semua perselisihan itu dianggap. Misalnya, perselisihan Iblis Liberal bahwa semua agama sama, ingkar hukum rajam dan potong tangan, hukum waris, jilbab dan sebagainya, ini adalah perselisihan yang tidak perlu dianggap dan didengarkan. Demikian juga perselisihan Mu’tazilah modern bahwa tidak ada siksa kubur, Nabi Isa tidak turun di akhir zaman, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tidak perlu dilirik. Demikian pula perselisihan sebagian orang yang berfiqih ganjil bahwa wanita nifas tetap wajib sholat, daging ayam haram, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tak perlu digubris.

وَ لَيْسَ كُلُّ خِلاَفٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا

إِلاَّ خِلاَفًا لَهُ حَظٌّ مِنَ اْلنَّظَرِ

Tidak seluruh perselisihan itu dianggap

Kecuali perselisihan yang memang memiliki dalil yang kuat[13].

Kedua: Perselisihan Yang Tidak Tercela

Yaitu perselisihan di kalangan ulama yang telah mencapai derajat ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyyah, biasanya dalam masalah-masalah hukum fiqih. Imam Syafi’i berkata: “Perselisihan itu ada dua macam, pertama hukumnya haram dan saya tidak mengatakannya pada yang jenis kedua”.[14] Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1. Masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu.
2. Masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas.
3. Masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shohih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat[15].

Jadi, dalam masalah-masalah yang diperselisihkan ulama hendaknya kita sikapi dengan lapang dada dengan tetap saling menghormati saudara kita yang tidak sependapat, tanpa saling menghujat dan mencela sehingga menyulut api perselisihan.

* Imam Qotadah: “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih”.[16]

* Imam Syafi’I pernah berkata kepada Yunus ash-Shadafi: “Wahai Abu Musa, Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!”.[17]

Sekalipun hal ini tidak menutup pintu dialog ilmiyah yang penuh adab untuk mencari kebenaran dan pendapat terkuat, karena yang kita cari semua adalah kebenaran. Camkanlah firman Allah, yang artinya:

Jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(QS. An-Nisa’: 59)

F. Kesimpulan

Kesimpulan yang penulis sampaikan adalah sebagaimana yang dikatakan Syaikh Al-Allamah Muhammad bin ShalihAl- ‘Utsaimin

* “Termasuk di antara pokok-pokok Ahli Sunnah Wal Jama’ah dalam masalah khilafiyah adalah apabila perselisihan tersebut bersumber dari ijtihad dan masalah tersebut memungkinkan untuk ijtihad, maka mereka saling toleransi, tidak saling dengki, bermusuhan atau lainnya, bahkan mereka bersaudara sekalipun ada perbedaan pendapat di antara mereka.

* Adapun masalah-masalah yang tidak ada ruang untuk berselisih di dalamnya, yaitu masalah-masalah yang bertentangan dengan jalan para shahabat dan tabi’in, seperti masalah aqidah yang telah yang telah tersesat di dalamnya orang yang tersesat dan tidak dikenal perselisihan tersebut kecuali setelah generasi utama, maka orang yang menyelisihi shahabat dan tabiin tadi tidak dianggap perselisihannya”.[18]

ibnuramadan.wordpress.com

CATATAN KAKI:

[1] Syaikh Ahmad bin Shiddiq al-Ghumari juga mengomentari ucapan ini, katanya: “Merupakan aib tatkala penulis (as-Suyuthi) mencantumkan hadits palsu, bathil dan tidak ada asalnya ini, apalagi dia juga tidak mendapati ulama yang mengeluarkannya”. (Al-Mudawi li ‘Ilalil Jami’ Shoghir waSyarhi Munawi 1/235).

[2] Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah: 57

[3] Al-Maqoshidul Hasanah hlm. 47 oleh as-Sakhowi.

[4] Lihat At-Tahdzir Min Ahadits Akhto’a fi Tashihiha Ba’dhul Ulama hlm. 99-103 oleh Ahmad bin Abdur Rahman al-’Uwain.

[5] Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (5/64)

[6] Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata: “Perselisihan bukanlah rohmat, persatuan itulah yang rohmat, adapun perselisihan maka ia adalah kejelekan dan kemurkaan sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud”. (Syarh Mandhumah Al-Ha’iyah hlm. 193).

[7] Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah 1/142-143 -secara ringkas-.

[8] Lihat risalah yang bagus Manhaj Taisir Al-Mu’ashir oleh Abdullah bin Ibrahim ath-Thowil.

[9] Lihat secara luas tentang masalah perselisihan dalam kitab Al-Ikhtilaf wa Maa Ilaihi oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazimul dan Al-Ikhtilaf Rohmah Am Niqmah? oleh Syaikh Amin Al-Haj Muhammad Ahmad.

[10] Lihat Al-Muwafaqot 5/221 oleh asy-Syathibi, Qowathi’ul Adillah 2/326 oleh as-Sam’ani.

[11] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/254.

[12] Lihat Qowa’idul Ahkam 1/216 oleh al-’Izzu bin Abdis Salam.

[13] Lihat al-Itqan fi Ulum Qur’an 1/24 oleh al-Hafizh as-Suyuthi.

[14] Ar-Risalah hlm. 259.

[15] Irsal Syuwath ‘ala Man Tatabba’a Syawadz hlm. 73 oleh Shalih bin Ali asy-Syamroni.

[16] Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr 2/814-815.

[17] Dikeluarkan oleh adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala 10/16, lalu berkomentar: “Hal ini menunjukkan kesempurnaan akal imam Syafi’I dan kelonggaran hatinya, karena memang para ulama senantiasa berselisih pendapat”.

[18] Syarh Al-ushul As-Sittah hal.155-156.
Read More...